Sengketa tanah kian marak di Kota Makassar
Sengketa tanah kian marak di Kota Makassar sampai dengan bulan Mei 2011, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tercatat menangani 115 kasus, baik yang melibatkan pribadi maupun atas nama perusahaan. Dari jumlah tersebut, 107 di antaranya sudah diperkarakan di pengadilan. Kasubsi Perkara BPN Makassar Muhallis mengungkapkan, tingginya angka sengketa tanah disebabkan berbagai faktor, seperti tumpang tindih dokumen tanah, ketidaklengkapan dokumen di kelurahan, perkembangan kota dengan pembangunannya, dan tanah tidak berubah. Sengketa juga muncul dari tanah warisan serta sengketa batas.
“Sengketa pengaduan yang diinventarisasi sejak 2010 sampai sekarang memang lumayan banyak. Hanya ini belum sampai tahap pengadilan,”kata dia kepada wartawan, kemarin. Khusus sengketa yang sudah diproses di pengadilan, penyebabnya sebagian besar diakibatkan pemetaan tanah karena hal ini baru dilakukan sejak 1997.“Masalah pemetaan yang biasa muncul ini,yakni sertifikat ganda,”paparnya.
Untuk mengantisipasinya bertambahnya sengketa tanah, BPN sudah menempuh berbagai langkah, dengan mengintenskan sosialisasi kepada warga,melakukan updatedata, dan pemetaan data tanah secara dini.Langkah tersebut diharapkan meminimalisasi persoalan tanah ke depan. Meski demikian, dia tidak menampik jika sengketa tanah yang masuk di pengadilan tidak terlepas dari kesalahan administrasi di BPN.
Sengketa bisa muncul akibat adanya kesalahan administrasi. Karena itu, pihaknya melakukan perbaikan dan memperketat administrasi serta penyimpanan warkat tanah. Disinggung adanya oknum staf dan pejabat BPN yang diduga ikut menjadi sindikat mafia tanah, pihaknya sudah mengefektifkan pelayanan dan memperketat persyaratan proses pengurusan sesuai aturan.
”Terkait dengan ini tentu erat dengan pelayanan.Pemohon bisa mengetahui syarat proses pertanahan atau produk pertanahan sesuai perundangundangan. Kalau ini sudah disosialisasikan, tentu oknum tertentu yang memiliki tujuan negatif tidak bisa terjadi karena warga sudah tahu,” papar dia. Menanggapi tingginya sengketa lahan, Kepala BPN Makassar Muh Natsir yang dikonfirmasi terpisah, menampik di jajarannya ada mafia tertentu atau sengaja melakukan pungutan di luar ketentuan yang ada.
BPN tidak memberikan ruang sama sekali bagi calo dan oknum yang ingin melanggar aturan yang ada. Selain pelayanan internal diperbaiki,juga pelayanan di loket-loket dimaksimalkan, termasuk mencantumkan di dinding pengumuman mengenai syarat proses pengurusan pertanahan.
”Kami juga harap warga tidak percaya dengan pihak-pihak yang mengiming-iming pengurusan. Sebaiknya dilakukan sendiri,pemohon atau warga yang langsung BPN karena semua sudah jelas aturannya,” pungkasnya. Demikian catatan online grandong tentang Sengketa tanah kian marak di Kota Makassar.
Related posts: