Petani Di Tuntut Satu Bulan Penjara

Posted by grandong · Leave a Comment 

Petani Di Tuntut Satu Bulan Penjara

Petani Di Tuntut Satu Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur menuntut Darmin (58) satu bulan penjara atas sangkaan menggarap lahan milik Perhutani tanpa izin. Menurut informasi yang diterima grandong blog melalui sumber media massa bahwa Jaksa menilai terdakwa yang bekerja sebagai petani ini telah menggunakan lahan Perhutani secara ilegal. Hal ini melanggar pasal 50 ayat 3 huruf a dan e UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999. Darmin juga dituntut karena telah merusak hutan dengan mencabut pohon jati yang baru tumbuh.

Selain dituntut hukuman penjara, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Dander ini juga diwajibkan membayar denda Rp100 ribu dihitung atas kerugian Perhutani. Darmin yang tak didampingi kuasa hukum meminta hakim meringankan putusan baginya. Saya tak punya sawah. Saya menghidupi keluarga, kata Darmin yang tak berencana membuat pledoi atau pembelaan, Selasa (13/7/2010).

Kasus yang menimpa Darmin ini sebenarnya berawal saat dia menggarap lahan hutan milik Perhutani dengan pola tanam tumpang sari. Sebagai penggarap lahan perhutani-biasa disebut Pesanggem-dirinya pun menanami lahan itu dengan jagung dan kedelai. Sebagai pesanggem sudah dijalani sejak tahun 2003 silam.

Tapi menurut informasi yang diterima grandong bahwa tahun 2007, entah kenapa tiba-tiba diprotes Perhutani lantaran lahan itu seharusnya dikembalikan ke Perhutani. Sewa lahan oleh Darmin dinilai sudah habis. Meski dalam sidang sebelumnya Darmin mengaku tahu jika masa kontrak lahan habis, tapi ia tetap melanjutkan karena semua warga juga melanjutkannya. Akhirnya Desember 2009 ia dipolisikan.

No related posts.

About grandong
Cucu Mak Lampir

Comments

Silahkan tinggalkan jejak anda....