Pencabulan Gadis di Warung

Pencabulan Gadis di Warung

Menurut informasi yang diterima grandong melalui sumber media massa bahwa Edi Sulistyiono yang berumur 24 tahun, seorang pengamen terancam mendekam dalam sel tahanan LP Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur. Pasalnya, dia didakwa melanggar UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Edi yang sudah beristri mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 17 tahun.

Dalam sidang pertama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irmayanti, pemuda asal Desa Karang Dowo Kecamatan Sumberejo, dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak, dan pasal 332 ayat 1 karena membawa kabur anak di bawah umur.  Pasal itu ancamannya maximal 15 tahun, kata Tri Murwani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut.

Sidang tertutup, istri dan anak terdakwa nampak berdiri cemas menunggu persidangan selesai. Lantaran korbannya di bawah umur, sidang tersebut tertutup meski bagi keluarga terdakwa. Istri terdakwa tampak tegar melihat suaminya yang mencabuli bocah 17 tahun. Hanya saja, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait perkara tersebut. Ia hanya melontarkan senyum dan menjauhi wartawan.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Desember 2009 lalu. Bunga, dibawa terdakwa ke sebuah warung di Desa Garas, Kecamatan Sugihwaras. Di warung itu, korban sempat menolak tapi akhirnya disetubuhi juga oleh terdakwa.

Menurut informasi yang diterima grandong bahwa setelah melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa berjanji akan menikahi korban dengan mengaku belum beristri. Tak hanya itu, Bunga yang mencoba melupakan kejadian itu mengadu nasib ke Surabaya dan bekerja di sana. Tapi, saat di Surabaya terdakwa terus mengejarnya hingga membawa kabur Bunga selama 4 hari. Sidang sendiri lalu ditutup hakim dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa